Pintasan.co, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan, Jumhur Hidayat, menyambut positif kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Ia mengaku terkejut dengan keputusan ini, mengingat angka tersebut lebih tinggi dari usulan pemerintah sebelumnya yang hanya 6 persen.
“Saya tidak menyangka Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh, bahkan sampai hal detail seperti upah ini,” ujar Jumhur, Minggu (1/12/2024).
Jumhur, yang turut menghadiri pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara sebelum penetapan UMP, menyatakan bahwa kenaikan ini cukup memadai bagi kelompok buruh.
Terlebih, upah minimum sektoral juga akan diberlakukan di tingkat daerah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
“Ini sangat menggembirakan karena selain kenaikan UMP, ada tambahan dari upah minimum sektoral yang disesuaikan dengan kondisi daerah,” tambahnya.
Selain membahas upah, pemerintah berencana mendukung sektor industri melalui kebijakan yang melarang barang impor ilegal dan membatasi impor produk yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Menurut Jumhur, langkah ini akan meningkatkan permintaan pasar dalam negeri dan mendukung industri padat karya.
Namun, di sisi lain, kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2025 akan memberikan beban tambahan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyebutkan bahwa biaya tenaga kerja diperkirakan naik hingga 9,5 persen akibat dampak lanjutan dari kenaikan upah.
“Kenaikan ini membawa multiplier effect hingga 7,5-9,5 persen pada biaya tenaga kerja. Hal ini tentu meningkatkan biaya produksi,” kata Bob, Sabtu (30/11/2024).
Dengan meningkatnya biaya, Bob menuturkan, beberapa perusahaan mungkin akan menunda ekspansi dan mengambil langkah efisiensi. Namun, ia menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah opsi terakhir yang akan dihindari sebisa mungkin.
“Langkah efisiensi menjadi keharusan. PHK adalah pilihan terakhir, karena perusahaan adalah bapaknya para karyawan,” pungkasnya.
Keputusan kenaikan UMP 2025 ini menjadi sorotan karena memberikan harapan baru bagi buruh, namun sekaligus memunculkan tantangan baru bagi dunia usaha.