Pintasan.co, Makassar Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa upah minimum pada tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Keputusan ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dengan menggunakan skema kenaikan 6,5 persen, upah minimum untuk pekerja di 24 kabupaten/kota di Sulsel diprediksi akan naik.

Kota Makassar diperkirakan akan mencatatkan kenaikan UMK tertinggi, mencapai Rp3.880.136, setelah sebelumnya mengalami kenaikan 3,41 persen pada tahun 2023.

Sementara itu, untuk kabupaten Maros dan 22 kabupaten/kota lainnya di Sulsel, upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel diperkirakan akan mencapai Rp3.657.527, yang merupakan kenaikan 1,46 persen dibandingkan tahun 2023.

Namun, angka UMP (Upah Minimum Provinsi) di Sulsel hingga saat ini masih belum dipastikan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa pembahasan dengan Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh baru dilaksanakan pada Jumat, 5 Desember 2024, dan pengumuman final mengenai UMP 2025 akan dilakukan pada pekan depan, tepatnya pada 11 Desember 2024.

Jayadi mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, hal tersebut dikeluhkan oleh para pengusaha yang merasa beban tersebut terlalu berat.

“Kita perlu mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya.

Suhardi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah pusat tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dalam pembahasan sebelumnya, pihak pengusaha dan serikat pekerja sepakat untuk menetapkan kenaikan UMP sebesar 6 persen.

“Kami tidak tahu bagaimana dasar perhitungan 6,5 persen ini ditetapkan. Kenaikan ini jelas memberatkan,” kata Suhardi.

Potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Menurutnya, kenaikan sebesar 6,5 persen bisa berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terlebih dengan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan menambah beban operasional perusahaan.

Baca Juga :  Baleg DPR: Pemerintah Setuju Wacana Kampus Bisa Kelola Tambang

Suhardi juga menilai bahwa dalam penetapan UMP, perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang menghitung UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMP di Sulsel seharusnya berada di kisaran 3-5 persen, mengingat pertumbuhan ekonomi Sulsel saat ini tercatat sekitar 4 persen.

Di sisi lain, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, mengatakan bahwa meskipun kenaikan 6,5 persen patut diapresiasi, ia merasa angka tersebut belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

“Kami tidak sepenuhnya menerima karena ini belum memenuhi harapan teman-teman buruh. Namun, kami menghargai upaya Pak Prabowo yang peduli dengan buruh,” ungkap Basri.

Ia juga mencatat bahwa harga barang, terutama pangan, terus meningkat, dan berharap agar UMP tahun depan dapat naik lebih dari 10 persen untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup.

Dengan adanya berbagai pandangan ini, pengumuman final terkait penetapan UMP Sulsel 2025 akan menjadi perhatian besar bagi semua pihak, baik pengusaha maupun buruh.