Pintasan.co, Kudus – Seorang kepala desa berinisial UM (57) dari Kecamatan Dawe ditangkap oleh Polres Kudus karena diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Satreskrim Polres Kudus telah menetapkan UM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan terjadi pada tiga sektor penggunaan anggaran.

Penyelewengan tersebut mencakup sektor pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dana dari hasil lelang sewa tanah kas desa.

Menurut hasil audit Perwakilan BPKP Jawa Tengah yang disampaikan Kapolres, negara mengalami kerugian hingga Rp571,2 juta.

Atas temuan itu penyidik Satreskrim Polres Kudus melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil penyidikan terbukti bahwa UM (57) kepala desa di Kecamatan Dawe terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.

“Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan UM sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” terangnya, Rabu (27/8/2025).

AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, Polres Kudus tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan dana desa.

Kata dia, Dana Desa yang merupakan APBDes meripakan sumber pembangunan desa, sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tindakan penyalahgunaan anggaran dianggap sebagai bentuk perampasan hak masyarakat. Polres Kudus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kapolres juga mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Kudus agar mengelola anggaran dengan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.

Penegakan hukum ini tidak hanya memberikan efek jera, juga menjadi pembelajaran bersama demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik.

“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  Amunisi Mortir Ditemukan di Sleman Gagal Diledakkan Meski Sudah 4 Kali Upaya Disposal