Pintasan.co, Bekasi — Seorang pejabat di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap staf perempuannya yang berusia 28 tahun.

Korban, yang bekerja di bagian akuntansi, mengaku telah menerima perlakuan tidak pantas dari atasannya. Bentuk kekerasan yang dialaminya meliputi pelecehan fisik, kekerasan verbal, hingga ancaman.

Bahkan, korban sempat diperintahkan agar tidak mengenakan kerudung saat bekerja. Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma berat serta gangguan psikologis.

Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/2652/X/2025/SPKT.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bekerja sama dengan Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban. DP3A juga menegaskan komitmennya untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Pemda Kabupaten Bekasi Dukung Langkah Pemprov Jabar Normalisasi Sungai