Pintasan.co, Jawa Tengah – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan ketetapan pencabutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Jawa Tengah.
Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) yang mengajukan perkara ini.
Ketetapan tersebut dibacakan pada Selasa (4/2/2025) dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025,” sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Menurut Suhartoyo, ketetapan ini berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Kamis (30/1/2025).
Dengan pencabutan ini, Andika-Hendi tidak bisa mengajukan permohonan serupa di MK. Salinan permohonan akan dikembalikan ke Pemohon melalui Kepaniteraan MK.
Sebelumnya, pada persidangan perdana (9/1/2025), Andika-Hendi mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Pelanggaran ini termasuk keberpihakan kepala desa dan politik uang berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
Namun, pada Sabtu (11/1/2025), kuasa hukum Andika-Hendi mengajukan surat permohonan pencabutan perkara. Pencabutan resmi dilakukan pada Senin (13/1/2025), dan dibacakan di persidangan Senin (20/1/2025).