Pintasan.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP KNPI, Guntur Setiawan, menilai hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR yakni Adies Kadir, Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach telah berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Dalam keputusan MKD tersebut, sebagian anggota diberikan sanksi, sementara sebagian lainnya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Kami menghormati keputusan MKD DPR RI. Proses yang dijalankan sudah sesuai aturan dan memperhatikan asas keadilan serta transparansi,” ujar Guntur Setiawan di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Guntur menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan MKD bekerja profesional dan independen, serta menegakkan etika tanpa intervensi pihak mana pun.
“Ada yang dijatuhi sanksi, ada yang tidak. Itu bukti bahwa MKD bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini atau tekanan politik,” tambahnya.
Lebih lanjut, DPP KNPI mengapresiasi MKD DPR RI yang telah menjalankan fungsi pengawasan etik secara proporsional dan terbuka, serta mengingatkan seluruh anggota dewan untuk menjaga integritas dan kehormatan lembaga DPR RI.
“Keputusan ini menjadi pelajaran berharga agar seluruh wakil rakyat senantiasa menjaga etika, tanggung jawab, dan amanah publik,” tutup Guntur.
