Pintasan.co – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa ada kerugian akibat kelemahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan bahwa kurangnya integritas dalam pengelolaan bisa menyebabkan penyalahgunaan dana, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengancam kelangsungan program.
Kerugian dari penipuan di sektor kesehatan diperkirakan mencapai 10 persen dari total pengeluaran, sekitar Rp 20 triliun.
Alex juga mengungkapkan adanya kasus belum tertangani, seperti manipulasi tagihan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS, serta penipuan lain seperti perubahan data peserta dan penggunaan layanan yang tidak perlu.
Ia menegaskan pentingnya melapor jika melihat kecurangan, dan sekarang ada sistem pelaporan anonim.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan pentingnya kerjasama antara semua pihak untuk meningkatkan kualitas JKN.
Menurutnya, 2024 adalah saat yang tepat untuk memperbaiki layanan, memperluas akses kesehatan, dan menghargai fasilitas kesehatan yang bebas dari korupsi.
“Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Kedepan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN,” kata Ghufron.
BPJS berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas layanan melalui inovasi, seperti penyederhanaan administrasi dan digitalisasi. Sejak regulasi baru diterapkan, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan, dan BPKP telah bersinergi untuk mencegah penipuan dalam JKN, termasuk deteksi kecurangan di beberapa rumah sakit pada tahun 2023.