Pintasan.co, Makassar – Pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalami keterlambatan.

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, pembayaran TPP dilakukan setiap tanggal 5 setiap bulannya.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan baik yang sudah dibangun oleh pendahulunya, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Prof Fadjry berjanji akan terus menjaga dan melanjutkan langkah-langkah positif demi kesejahteraan ASN maupun Non-ASN di Sulsel.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr. Jufri Rahman, memberikan penjelasan terkait keterlambatan tersebut.

Menurutnya, TPP untuk Tahun Anggaran 2025 belum dapat dibayarkan karena persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperlukan sebelum pembayaran dilakukan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 58 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah dapat memberikan TPP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

“Mengenai hal ini, kami meminta kepada seluruh ASN untuk bersabar. Pemerintah Provinsi Sulsel telah mengirimkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk validasi TPP dan saat ini kami menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah mendapatkan persetujuan,” jelas Jufri Rahman pada Kamis, 13 Februari 2025.

Jufri Rahman menambahkan, apabila pemberian TPP oleh Kepala Daerah tidak sesuai dengan peraturan yang ada, Kementerian Keuangan dapat menunda atau bahkan memotong Dana Transfer Umum yang diterima oleh Pemprov Sulsel.

Oleh karena itu, Pemprov Sulsel sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan daerah.

Selain itu, Jufri Rahman juga mengimbau kepada ASN untuk segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 melalui Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP bergantung pada pencapaian target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan ASN.

Baca Juga :  Fraud Rp 257 M Mengguncang Dana Pensiun Jiwasraya, Pelaku Terungkap!

Ia berharap agar ASN tetap optimistis dan memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menyelesaikan seluruh proses yang diperlukan.

“Diharapkan hal ini tidak mengurangi semangat kerja ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harap Jufri Rahman.