Pintasan.co, Semarang – Ketua DPRD Jateng, Sumanto menegaskan pentingnya memperkuat regulasi mengenai lahan hijau guna mengantisipasi potensi bencana seperti banjir dan tanah longsor.

Ia menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Jawa Tengah telah menetapkan perlindungan yang jelas terhadap lahan hijau, baik itu lahan pertanian maupun kawasan hutan.

“Di dalam RTRW sudah jelas, tidak ada pengurangan lahan hijau, termasuk larangan pembangunan di kawasan tersebut, baik untuk perumahan maupun industri,” ujar Sumanto

Menurutnya, regulasi ini telah diberlakukan sejak tahun lama dan akan terus diperkuat pada 2025 untuk memastikan penambahan kawasan hijau di provinsi ini. 

Ia juga menekankan pentingnya untuk terus menggalakkan penghijauan, salah satunya dengan menanam pohon sebagai langkah untuk mengurangi risiko bencana.

“Penghijauan adalah salah satu langkah strategis untuk menahan banjir dan tanah longsor. Ke depan, kami ingin Jawa Tengah semakin hijau,” imbuhnya.

Dalam RTRW Jawa Tengah, ketentuan mengenai perlindungan lahan hijau telah diatur secara detail. Sebagai contoh, Pasal 1 Nomor 103 mengatur tentang Kawasan Perkebunan Rakyat, yang meliputi kebun atau hutan rakyat dengan luas minimal 0,25 hektare.

Penutupan tajuk tanaman berkayu atau tanaman tahunan lainnya harus mencapai lebih dari 50 persen, dengan jumlah tanaman minimal 500 per hektare pada tahun pertama.

Selain itu, pada Pasal 6 Huruf C dijelaskan bahwa terdapat upaya untuk meningkatkan kawasan lindung dengan menambah tutupan vegetasi yang menyerupai hutan, terutama di daerah aliran sungai (DAS) yang tergolong kritis.

“Ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi akibat kerusakan lingkungan,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Penggelembungan Suara: Ketua KPU Bone Terbukti Bersalah, Ketua Bawaslu Bone Bebas