Pintasan.co, Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sesuai dengan prosedur.
Dia menuturkan, hasil penggeledahan akan dilaporkan oleh penyidik.
“Ya sesuai prosedur aja, hasilnya nanti pasti dilaporkan oleh penyidik,” ujar Setyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Ketua KPK ini belum menjelaskan apa saja yang disita dari penggeledahan itu. Dia menyebut bahwa kegiatan penggeledahan merupakan kewenangan penyidik.
“Semuanya itu nanti dilaporkan penyidik lah itu. Itu penyidik lah yang menyampaikan, nanti silakan menghubungi jubir ya,” ucap Setyo.
Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat menjadi komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan beberapa nama yaitu Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP Harun Masiku; dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Ketiganya juga sudah bebas.