Pintasan.coPuasa merupakan ibadah yang diwajibkan bagi umat Islam pada bulan Ramadhan, serta dianjurkan dalam berbagai kesempatan lainnya.

Dalam menjalankan ibadah ini, seorang muslim harus menjaga diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa agar ibadahnya sah dan diterima oleh Allah SWT.

Dalil Kewajiban Puasa

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan berakal, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa diwajibkan sebagaimana atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah : 183)

Selain itu, dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, baik karena disengaja maupun tidak. Berikut adalah beberapa hal yang membatalkan puasa menurut ajaran Islam.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

  1. Makan dan Minum dengan Sengaja
    Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja saat berpuasa, maka puasanya batal. Namun, jika ia lupa dan tidak sengaja makan atau minum, maka puasanya tetap sah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

“Jika seseorang lupa sehingga ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah menganugerahkan makan dan minum.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Muntah dengan Sengaja
    Jika seseorang muntah dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan jari ke tenggorokan, maka puasanya batal. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, puasanya tetap sah.

“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada qadha kepadanya.Tetapi jika ia sengaja muntah, maka wajib qadha.”
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

  1. Bersetubuh (Hubungan Suami Istri) di Siang Hari
    Melakukan hubungan suami istri saat berpuasa secara sengaja akan membatalkan puasa dan mengharuskan pelakunya membayar kafarat (denda berat), yaitu:
  • Memerdekakan seorang budak (jika ada).
  • Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu, beri makan 60 orang miskin.
  • serupa disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah RA:

“Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka aku! Aku telah menyetubuhi istriku di siang hari Ramadhan.’ Rasulullah bertanya, ‘Apakah kamu bisa memerdekakan seorang budak?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya lagi, ‘Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang miskin?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Keluaran Mani dengan Sengaja
    Keluaran manis akibat onani atau bercumbu meskipun tanpa hubungan badan akan membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya mani termasuk kenikmatan fisik yang bertentangan dengan tujuan puasa, yaitu menahan hawa nafsu.
Baca Juga :  Kajian Milineal Perdana di Takalar Disambut Antusias Oleh Peserta

Namun, jika keluar mani karena mimpi basah, maka tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali manusia.

  1. Haid dan Nifas
    Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Jika haid atau nifas terjadi di tengah hari saat berpuasa, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di waktu lain.

Aisyah RA berkata:

“Kami mengalami haid di masa Rasulullah SAW, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

  1. Murtad (Orang luar Islam)
    Jika seseorang keluar dari Islam (murtad) saat sedang berpuasa, maka puasanya batal. Keimanan adalah syarat utama sahnya ibadah, termasuk puasa.
  2. Memasukkan Sesuatu ke Dalam Tubuh Secara Sengaja
    Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang alami seperti mulut, hidung, atau anus dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Contohnya adalah masukan nutrisi yang menggantikan fungsi makan dan minum, transfusi darah, atau penggunaan obat tertentu yang masuk ke dalam tubuh secara langsung.

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Meskipun ada hal-hal yang membatalkan puasa, beberapa kondisi berikut tidak membatalkan puasa:

  • Bersiwak atau Menggosok Gigi (asal tidak berlebihan hingga tertelan udara).
  • Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung saat wudhu (asal tidak berlebihan).
  • Mandi atau Berendam untuk menyegarkan diri.
  • Mencium Istri , selama tidak menyebabkan keluarnya mani.
  • Menerima Suntikan Non-Nutrisi , seperti vaksin atau obat bius.
  • Mimpi Basah , karena terjadi tanpa disengaja.

Menjaga puasa dari hal-hal yang membatalkannya adalah bagian dari ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Selain menahan lapar dan haus, puasa juga melatih diri untuk mengendalikan hawa nafsu dan memperbanyak amal ibadah.

Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dan menghindari hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Semoga kita termasuk dalam golongan orang-orang yang mendapatkan pahala dan keberkahan dari ibadah puasa. Aamiin.