Pintasan.coZakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Dalam Islam, zakat fitrah harus diberikan kepada mereka yang berhak menerima zakat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah At-Taubah ayat 60. Berikut adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf zakat. Asnaf zakat adalah istilah untuk menyebut golongan orang yang berhak menerima zakat. Diantaranya:

  1. Fakir
    Golongan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka biasanya sangat kesulitan mendapatkan makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
  2. Miskin
    Orang miskin kondisinya sedikit lebih baik dibandingkan fakir, namun masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Mereka mungkin mempunyai pekerjaan, namun penghasilannya sangat terbatas dan tidak mencukupi untuk kehidupan yang layak.
  3. Amil Zakat
    Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai upah atas pekerjaan yang mereka lakukan.
  4. Mualaf
    Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanan mereka. Bantuan zakat kepada mereka bertujuan agar mereka merasa lebih nyaman dan diterima dalam komunitas Muslim.
  5. Riqab (Hamba Sahaya)
    Pada zaman dahulu, zakat diberikan untuk membantu memerdekakan budak atau hamba sahaya. Saat ini, konsep ini dapat membantu orang-orang yang terbelenggu dalam isolasi modern, seperti pekerja yang terikat utang besar atau korban perdagangan manusia.
  6. Gharimin (Orang yang Berutang)
    Orang yang memiliki utang dan kesulitan membayarnya juga berhak menerima zakat, jaminan utang tersebut digunakan untuk keperluan yang sah dan bukan untuk kemaksiatan.
  7. Fisabilillah (Di Jalan Allah)
    Golongan ini mencakup mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti para dai, santri yang menuntut ilmu agama, atau pihak yang berjuang dalam dakwah dan kemanusiaan.
  8. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)
    Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan tenaga, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka kembali ke tujuan atau kampung halaman mereka.
Baca Juga :  Hukum Memakai Hijab bagi Perempuan dalam Islam

Zakat fitrah bukan sekedar kewajiban, tetapi juga wujud kepedulian sosial dalam Islam. Dengan menyalurkan zakat kepada yang berhak, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu sesama agar kehidupan mereka lebih baik. Semoga Ramadhan ini menjadi momen bagi kita semua untuk lebih peduli dan berbagi dengan sesama.