Pintasan.co, BandungKeluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) melakukan protes terhadap aturan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja secara paruh waktu di kampus.

Mereka menuntut agar ITB memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa mengharuskan mereka memberikan imbalan berupa kerja.

“Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hak pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa,” kata Ketua Kabinet KM ITB Fidela Marwa Huwaida secara tertulis, Rabu malam, 25 September 2024.

Sehari sebelumnya beredar tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial. Isi dari surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT.

 “Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.”

KM ITB kemudian mengadakan audiensi dengan Direktur Pendidikan ITB, Arief Hariyanto, pada Rabu, 25 September 2024. Beberapa poin hasil pertemuan tersebut diungkap melalui akun Instagram KM ITB.

Mahasiswa mencatat bahwa latar belakang kewajiban kerja paruh waktu tersebut diterapkan tanpa sosialisasi yang memadai, karena pihak kampus menganggap kebijakan itu sebagai hak pimpinan dan tidak melibatkan suara mahasiswa.

Sekitar 5.500 mahasiswa ITB telah menerima surat elektronik mengenai kewajiban untuk bekerja paruh waktu sebagai bentuk timbal balik dari program beasiswa UKT yang mereka terima.

Pihak kampus mengklaim bahwa pekerjaan yang akan dilakukan oleh mahasiswa penerima beasiswa UKT akan dibatasi maksimal dua jam per minggu.

Jenis pekerjaan tersebut meliputi peran sebagai asisten mata kuliah atau praktikum, penugasan administratif di fakultas atau sekolah, laboratorium, atau unit kerja di bawah kantor Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan dapat membantu dalam bimbingan mahasiswa dan akademik.

Baca Juga :  Isi Ceramah di Mesjid ITB, Anies Baswedan Singgung Soal Calon Gubernur Jakarta yang Tak Jadi

Dari hasil pertemuan tersebut, KM ITB mencatat bahwa pimpinan ITB menolak untuk memberikan surat perjanjian kerja, dengan alasan bahwa kebijakan timbal balik tersebut merupakan tanggung jawab moral dari mahasiswa yang telah menerima bantuan dari ITB.

Program kerja paruh waktu ini dirancang agar mahasiswa penerima beasiswa UKT lebih menghargai bantuan yang diberikan oleh ITB. Pihak kampus menekankan bahwa kerja paruh waktu ini dianggap sebagai kontribusi, bukan eksploitasi, dan tidak akan diberikan upah sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada ITB.

Menurut KM ITB, status kebijakan ini masih ditunda oleh pimpinan ITB. Saat ini, sekitar 200 mahasiswa telah mengisi formulir kewajiban kerja, namun formulir tersebut telah ditutup oleh ITB.