Pintasan.co, Luwu Timur – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huail Industry Park (IHIP) terkait pemanfaatan lahan bekas kompensasi DAM Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi D, Kadir Halid, berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Kamis (18/12/2025).

Sebagaimana dilansir dari bukamatanews.id bahwa dalam forum tersebut, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa kerja sama Pemkab Luwu Timur dengan PT IHIP telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, besaran nilai sewa lahan yang dinilai sebagian pihak terlalu rendah bukan ditentukan oleh pemerintah daerah, melainkan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal independen yang juga telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ramadhan menuturkan, secara prinsip Pemkab Luwu Timur tentu menginginkan nilai sewa yang tinggi demi meningkatkan pendapatan daerah.

Namun demikian, penetapan nilai sewa tetap harus mengacu pada hasil perhitungan profesional dari pihak appraisal independen.

Ia juga memastikan bahwa lahan yang disewakan kepada PT IHIP merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, masyarakat yang saat ini mengelola atau menempati lahan tersebut akan memperoleh biaya kerohiman atas tanaman dan bangunan yang ada.

Terkait nilai kerohiman, Ramadhan menyebut masih dalam proses perhitungan sesuai regulasi yang berlaku dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Ramadhan menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut karena dinilai dapat memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat, khususnya pihak-pihak yang masih belum memahami duduk persoalan lahan dimaksud.

Ia menegaskan seluruh proses sertifikasi lahan telah melalui tahapan panjang sejak masih dikelola PT Vale hingga resmi menjadi aset Pemkab Luwu Timur dan diakui oleh negara.

Baca Juga :  Pemkab Luwu Timur Terapkan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, Dimulai Pukul 22.00 WITA

RDP ini turut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Aliansi Masyarakat Luwu Timur, Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur, Kerukunan Keluarga Luwu Raya, PT Vale, PT IHIP, DPRD Luwu Timur, serta undangan lainnya.

Rapat berjalan kondusif dan menghasilkan tiga kesimpulan, yakni meminta Pemkab Luwu Timur menyelesaikan pembayaran kerohiman kepada 104 kepala keluarga yang memiliki tanaman dan bangunan di lokasi, Komisi D DPRD Sulsel akan melakukan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, serta Komisi D berencana melakukan kunjungan lapangan ke lokasi PT IHIP.