Pintasan.co, Makassar – Lembaga anti korupsi Watch Relation of Corruption (WRC) mendesak Bupati Barru, Suardi Saleh, untuk tidak memberikan izin operasional kepada salah satu gerai waralaba Indomaret di wilayah tersebut.
Desakan ini didasarkan pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Asosiasi Pedagang Pasar dan Komisi II DPRD Barru yang secara tegas menolak keberadaan Indomaret di Tana Beru, Barru.
“Rekomendasi dari RDP Komisi II DPRD Kabupaten Barru sudah jelas, yaitu menolak keberadaan gerai Indomaret. Bupati tidak seharusnya melanggar kesepakatan antara DPRD dan Asosiasi Pedagang Pasar Barru,” ujar Din Alif, Koordinator Pengawasan dan Penindakan WRC Sulawesi Selatan, Jumat (27/12).
Din Alif juga menyoroti rekam jejak Suardi Saleh yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pinrang dan terkait dengan pembangunan Mal Pinrang sejak 2007.
Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 14 miliar hingga tahun 2014 dan sempat ditolak oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pinrang.
“Penolakan ini menunjukkan bahwa Komisi II DPRD Barru memprioritaskan kepentingan usaha kecil dan menengah (UKM) setempat yang akan terdampak oleh keberadaan Indomaret. Oleh karena itu, Bupati harus menghormati keputusan DPRD sebagai wakil rakyat,” tegas Din Alif.
Media juga mencoba menghubungi A. Rizaldi Ramadhan, salah satu koordinator gerai Indomaret di Kabupaten Barru, untuk meminta tanggapan terkait polemik ini.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan dari pihak jaringan waralaba tersebut.