Pintasan.co, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil sejumlah petinggi Polri untuk mengevaluasi kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan rencana ini pada Sabtu (7/12/2024).

Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bertujuan membahas berbagai insiden yang dinilai mencoreng citra Polri.

“Pejabat utama terkait akan kita panggil, seperti Kadiv Propam, Irwasum, dan pejabat utama Polri lainnya,” ujar Rudianto.

Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian kerap kali tidak sesuai dengan aturan maupun ketentuan Undang-Undang.

Beberapa insiden yang menjadi sorotan, antara lain kasus penembakan sesama polisi di Sumatera Barat serta insiden polisi menembak pelajar di Semarang.

“Ini sangat mencoreng institusi Polri. Jika tidak ada pembenahan, kasus serupa bisa kembali terjadi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Rudi juga mengusulkan agar Polri mengevaluasi penggunaan senjata api di unit-unit yang tidak memerlukannya dalam pelaksanaan tugas.

Ia memastikan, pemanggilan petinggi Polri akan dijadwalkan setelah masa reses DPR selesai.

Baca Juga :  Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui Kemendikbud