Pintasan.co, Jakarta – Komisi III DPR berencana memanggil Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, terkait kasus penembakan yang melibatkan oknum polisi terhadap seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang mengakibatkan kematian pada Minggu (24/11) dini hari.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (3/12) mendatang.
Habiburokhman mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait insiden tersebut.
“Kami akan memanggil Kapolres ini secepatnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar Habib di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (29/11).
Habiburokhman mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian ini dan menyebut banyak masyarakat yang memberikan masukan agar Kapolres Semarang dievaluasi kinerjanya.
Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kasus penembakan ini jangan sampai merusak reputasi Polri secara keseluruhan.
“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Kinerja Kapolres perlu dievaluasi, jangan sampai kejadian kecil merusak citra besar. Terlebih, komunikasi dengan Kapolres ini sangat sulit,” tambah Habib.
Ia juga mengkritik pernyataan Polres Semarang yang menyebut korban sebagai anggota gengster.
Habib mengingatkan agar polisi tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan selama penyelidikan masih berlangsung.
“Saya dengar ada satu orang meninggal dan tiga lainnya terluka, tapi dengan mudah saja disebut sebagai gangster. Gangster seperti apa yang dimaksud?” ujarnya.
Sementara itu, polisi tengah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk memastikan penyebab kematiannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebelumnya mengklaim bahwa tembakan dilakukan oleh anggotanya untuk membubarkan tawuran, yang menyebabkan GRO meninggal dunia dan dua temannya luka-luka.
Polda Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang yang diduga menembak korban, saat ini berstatus sebagai terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Robig juga sudah ditempatkan dalam tahanan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Robig masih berlangsung.
Keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (26/11), dan laporan tersebut masih dalam pendalaman.
Sementara itu, Mabes Polri turut mengawasi jalannya penyelidikan kasus ini. Tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri telah diterjunkan ke Semarang untuk memantau proses investigasi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan bahwa kasus ini akan diusut secara transparan.