Pintasan.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mendesak Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, untuk tidak melindungi Aipda Robig, polisi yang terlibat dalam penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), yang berujung pada kematian pada Minggu (24/11/2023).

Wayan meminta agar Polrestabes Semarang bertindak tegas terhadap anggotanya yang telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan.

“Pak Kapolres, saya dengar reputasi Anda bagus, karena itu saya menyampaikan jangan pasang badan untuk melindungi anggota dalam kasus ini. Cintai kepolisian dengan bertindak tegas. Kalau dia salah, ya katakan kesalahannya,” kata Wayan dalam rapat Komisi III dengan Kapolrestabes Semarang di DPR, Selasa (3/12/2024).

Wayan juga menekankan pentingnya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia bahkan menanyakan kepada Irwan apakah masih perlu bagi polisi untuk memegang senjata api, mengingat seringnya senjata api digunakan dalam insiden yang mengakibatkan korban jiwa.

“Apa masih perlu kepolisian memegang senjata? Bisa bapak gambarkan tidak di mana kelemahan SOP, sampai senjata yang seharusnya melindungi rakyat malah membunuh rakyat dan polisi?” tanya Wayan.

Lebih lanjut, Wayan menyebutkan bahwa pihaknya telah membaca kajian yang menyarankan agar polisi lebih banyak menggunakan pentungan seperti di negara maju, mengurangi ketergantungan pada senjata api.

“Ada kajian tentang polisi cukup menggunakan pentungan. Kelihatannya, perlahan tapi pasti kita mengarah ke sana. Beri gambaran kepada kami kenapa senjata masih perlu dipertahankan,” ujar Wayan.

Selain itu, Wayan menegaskan, apabila polisi tetap memegang senjata api, penggunaan senjata tersebut harus sesuai dengan prosedur yang ketat dan tidak boleh digunakan untuk melawan rakyat.

“Jika polisi masih boleh memegang senjata, gunakan secara bijak. Jangan sampai digunakan untuk menghadapi rakyat,” tegasnya.

Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi

Sementara itu, dalam rapat yang sama, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan kesiapan untuk dievaluasi terkait insiden penembakan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Kematian Darso Naik ke Tahap Penyidikan

Irwan mengaku bertanggung jawab penuh atas tindakan anggotanya, Aipda Robig, yang dianggap mengabaikan prinsip penggunaan kekuatan dan teledor dalam menggunakan senjata api.

“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api, dan telah melakukan tindakan eksesif, saya siap dievaluasi. Apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” ungkap Irwan.

Irwan juga memaparkan kronologi kejadian dan menunjukkan barang bukti yang berupa senjata tajam, seperti celurit, yang ditemukan di lokasi kejadian. Ia mengklaim bahwa korban terlibat dalam tawuran, yang menyebabkan insiden penembakan.

Namun, Irwan memastikan bahwa sidang kode etik terhadap pelaku penembakan, Aipda Robig, semula dijadwalkan hari itu, namun ditunda karena rapat dengan Komisi III.

Komisi III Akan Tindaklanjuti Usulan Pembatasan Penggunaan Senjata Api

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus penembakan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di Komisi III. Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Ini akan menjadi bahan bagi kita untuk rapatkan dengan instansi terkait, yaitu kepolisian, mengenai mekanisme penggunaan senjata api oleh anggota Polri,” katanya.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi dalam kasus ini tidak hanya akan diselesaikan melalui sidang etik, tetapi juga melalui proses pidana.

“Keinginan kita adalah pelanggaran ini jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan, tapi juga melalui jalur pidana,” tambahnya.

Kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang ini semakin memicu perdebatan tentang penggunaan senjata api oleh polisi dan perlunya perbaikan prosedur yang lebih ketat untuk mencegah insiden serupa di masa depan.