Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 pada Jumat, 31 Januari 2025.

Acara ini berlangsung di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, dan turut diikuti secara daring oleh berbagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari sejumlah instansi, termasuk partai politik, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Monev KIP merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan dengan optimal.

Komisi Informasi Sulsel berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi implementasi aturan tersebut, termasuk Petunjuk Teknis yang telah disusun oleh Komisi Informasi Pusat.

“Saat ini, keterbukaan informasi publik masih berkutat pada aspek penyediaan informasi dasar. Padahal, tujuan utama dari UU No. 14 Tahun 2008 adalah menciptakan masyarakat yang cerdas, tangguh, dan mandiri dalam mengakses serta memanfaatkan informasi. Meskipun cita-cita tersebut masih dalam proses pencapaian, kami tetap berupaya mewujudkan masyarakat informasi dengan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” ujar Fauziah.

Pada tahun ini, 163 badan publik menjadi peserta dalam kegiatan Monev KIP 2025.

Mereka terdiri dari 24 pemerintah kabupaten/kota, 9 partai politik, 10 lembaga vertikal, 52 OPD lingkup Pemprov Sulsel, 18 pemerintah desa, 21 dinas pemerintahan dan masyarakat desa, serta 5 BUMD.

“Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini monitoring keterbukaan informasi publik diperluas cakupannya. Selain menyasar instansi pemerintah daerah, kami juga menilai keterbukaan informasi di lembaga vertikal tingkat provinsi, partai politik, serta BUMD yang baru pertama kali menjadi objek evaluasi,” tambah Fauziah.

Lima indikator utama menjadi tolok ukur dalam penilaian Monev KIP 2025, yaitu:

  1. Sarana dan Prasarana,
  2. Digitalisasi,
  3. Jenis Informasi,
  4. Kualitas Informasi, dan
  5. Komitmen Organisasi.
Baca Juga :  Mendes Datangi KPK Bahas Pencegahan Kebocoran Dana Desa, Sebut Ada yang Gunakan untuk Judi

Untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam proses penilaian, Komisi Informasi Sulsel melibatkan Tim Penilai Independen yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, serta aktivis difabel.

Tim ini berperan dalam memberikan penilaian serta masukan, khususnya pada tahap uji publik.

Mendukung penuh pelaksanaan Monev KIP 2025, Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Diskominfo SP Sulsel, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fitra, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini.

“Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Komisi Informasi Sulsel dalam mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Tujuan utamanya adalah mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan informatif,” ungkap Fitra.

Dengan adanya Monev KIP 2025, diharapkan keterbukaan informasi di Sulawesi Selatan semakin meningkat, sehingga masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang lebih luas dan berkualitas.