Pintasan.co, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memulihkan keuangan negara atau pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2.490.470.167.594 atau Rp 2,4 triliun. Pemulihan keuangan negara itu terhitung sejak 2020-2024.

Sementara, khusus untuk 2024 total asset recovery atau pemulihan keuangan negara adalah sebesar Rp 677.593.085.560.

“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga untuk pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango saat memberikan sambutan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Nawawi menjelaskan, pada upaya penindakan tindak pidana korupsi, sejak 2020 sampai dengan 2024 atau selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK telah menangani 597 perkara. 

Beberapa perkara tersebut terjadi pada sektor penting, di antaranya sektor hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan.

Selain melalui upaya penindakan, pemulihan keuangan negara juga dilakukan melalaui aspek pencegahan.

Upaya itu dilakukan KPK melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

“Namun kebenaran isi laporan masih  memprihatinkan,” ucap Nawawi.

Ia menyebut, pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap  dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan. 

“Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN,” pungkasnya.

Baca Juga :  Hasto PDIP Yakin KPK Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah