Pintasan.co, Sulawesi Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, telah merampungkan pemeriksaan administratif terhadap empat bakal calon Kota Parepare 2024.
Hasil verifikasi administrasi Bapaslon dinilai tidak sesuai karena tidak memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
“Iya semua (bapaslon) ada (kekurangan kelengkapan berkas administrasi) untuk diperbaiki,” ungkap Nur Islah, Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis dan Penyelenggara KPU Parepare.
Nur Islah menjelaskan keempat calon tersebut tidak memenuhi syarat pendaftaran karena masih memiliki catatan administrasi yang perlu perbaikan.
Baca Juga : Pelantikan Anggota DPRD Kota Makassar Akan Disisipkan Nuansa Budaya
“Ada tanda terima LHKPN-nya belum ada, ada tanda terima SPT-nya, dan ada juga yang keliru memasukkan dokumen,” ujarnya.
Batas waktu tiga hari mulai tanggal 6 hingga 8 September juga diberikan untuk proses koreksi.
Proses penelitian berkas bapaslon dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu mulai penelitian perbaikan, masukan serta tanggapan.
Lebih lanjut Nur Islah berharap semua bapaslon melaksanakan perbaikan administrasi yang telah diberikan oleh KPU Parepare sehingga semua bapaslon dapat memenuhi syarat administrasi.