Pintasan.co, Jakarta – Dalam rangka peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) memperoleh 16 penghargaan di bidang K3 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penghargaan tersebut diterima di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi perusahaan dalam menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh unit operasionalnya.

Selain penghargaan untuk tingkat Unit Induk, beberapa unit yang berada di bawah wilayah layanan PLN UID Sulselrabar, seperti PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba, UP3 Makassar Selatan, UP3 Makassar Utara, UP3 Pinrang, dan Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Makassar, juga turut mendapatkan penghargaan di bidang K3.

Jayadi Nas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, memberikan apresiasi terhadap komitmen PLN dalam menerapkan K3 di lingkungan kerjanya.

Ia menyatakan bahwa Bulan K3 Nasional adalah momen penting untuk terus mendorong penerapan K3 di berbagai sektor industri.

“Kami sangat menghargai langkah PLN yang menyelenggarakan kegiatan edukatif tentang K3, yang akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pekerja terhadap pentingnya K3 dalam bekerja,” ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Ambo Tuwo, PLH General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), yang juga menjabat sebagai Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum, menegaskan komitmen PLN dalam menjaga standar K3 di seluruh aspek operasional perusahaan.

Ia optimis penghargaan ini dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya K3, tidak hanya di tempat kerja, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“PLN berkomitmen untuk terus menerapkan standar K3 yang tinggi demi menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pegawai dan masyarakat sekitar,” katanya.

Ambo Tuwo juga menggarisbawahi lima langkah penting dalam penerapan budaya K3, yaitu: pertama, petugas harus memiliki sertifikasi yang membuktikan kompetensinya; kedua, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau instruksi kerja; ketiga, memastikan seluruh peralatan kerja dalam kondisi standar dan berfungsi dengan baik; keempat, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD); dan kelima, saling mengingatkan sesama rekan kerja.

Baca Juga :  4 Anak Diduga Korban Salah Tangkap di Tasikmalaya, Komisi III Minta Polda Jabar Usut Tuntas!