Pintasan.co, Jakarta – Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Anak Mariana Amiruddin, menyampaikan cerita kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Mariana mengatakan UU TPKS ini masih sulit diimplementasikan oleh aparat penegak hukum.

“Karena selama ini kasus-kasus kekerasan seksual itu paling banyak menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, dan juga KUHP, sementara UU TPKS sudah menyediakan banyak pasal-pasal ketentuan hukum yang berfokus pada korban, yang mungkin bisa dimaksimalkan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Mariana acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

Meski begitu dia menilai Polri telah melakukan upaya signifikan dalam perlindungan perempuan dan anak. Terlebih saat ini telah dibentuknya unit tindak pidana perempuan dan anak.

“Kepolisian menurut Komnas perempuan telah menunjukkan komitmen yang signifikan dalam upaya perlindungan dan anak, melalui transformasi kelembagaan, yang ditandai dengan dibentuknya unit tindak pidana perempuan dan anak pada tahun 2024,” ucapnya.

Wakil Ketua Komnas Perempuan dan Anak ini pun, mengatakan transformasi itu merupakan langkah strategis yang dilakukan Polri.

Hal itu kata dia, mencerminkan keseriusan Polri dalam merespons dan menangani kasus kekerasan perempuan dan anak yang semakin kompleks.

“Pembentukan unit PPA-PPO ini telah memberikan dampak yang positif tentu saja terhadap mekanisme penanganan kasus, juga integrasi layanan yang lebih komprehensif melalui unit ini telah meningkatkan efektivitas penanganan kasus, mulai dari tahap pelaporan hingga proses penyidikan,” jelasnya.

Mariana mengatakan kerjasama Polri dan Komnas Perempuan telah menghasilkan beberapa terobosan penting. Termasuk, dia mengatakan peningkatan kompetensi penyidik dalam penanganan kasus berbasis gender.

Baca Juga :  16 Orang di Rutan Semarang dinyatakan Positif Narkoba