Pintasan.co, Pati – Konflik agraria antara Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) dan perusahaan gula memasuki tahap baru.

Pada Rabu (12/2/2025), diadakan audiensi di Gedung DPRD Pati yang mempertemukan petani, Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, dan pihak perusahaan gula.

Sebelum audiensi, kelompok Germapun menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD dengan membawa spanduk protes, termasuk salah satu yang bertuliskan “Kembalikan Tanah Petani Pundenrejo”.

Germapun menuntut agar Kantah Pati tidak melayani permohonan izin baru dari pabrik gula.

Pabrik gula tersebut mengelola lahan seluas 7,3 hektare di Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Pati, yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Perusahaan juga sedang mengajukan hak pakai atas lahan tersebut.

Para petani menolak karena mereka mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka garap secara turun-temurun dan meyakini tanah itu merupakan warisan nenek moyang yang seharusnya dikembalikan kepada mereka.

Setelah audiensi, Kepala Kantah Pati, Jaka Pramono, mengonfirmasi bahwa pihak perusahaan memang mengajukan permohonan hak pakai.

Namun, karena belum ada kesepakatan antara perusahaan dan Germapun meskipun sudah beberapa kali dilakukan mediasi, pihaknya akan mengembalikan berkas permohonan tersebut kepada perusahaan.

“Memang ada permohonan layanan untuk hak pakai atas nama PT LPI (Laju Perdana Indah/pabrik gula). Saat itu ada keberatan dari teman-teman Germapun. Tentu kami punya tugas, salah satunya dalam proses layanan itu apabila ada pihak-pihak yang berkeberatan, tentu kami harus adakan mediasi dulu,” jelas Jaka.

Dia menambahkan bahwa dalam dua kali mediasi dengan Germapun, tidak ada kesepakatan yang tercapai, dan situasi tersebut berujung pada kebuntuan. Padahal, mereka sebenarnya berharap hal yang berbeda.

“Karena deadlock, tidak ada kesepakatan, sehingga saya anggap proses layanan di sana belum memenuhi syarat untuk proses lanjutannya dalam hal penilaian aspek fisik,” kata Jaka.

Menurut Jaka, terkait persoalan ini, karena tidak terjadi kesepakatan, sudah di luar kewenangan pihaknya untuk memproses lebih lanjut.

“Sehingga saya lakukan pengembalian berkas permohonan kepada pemohon, yakni PT LPI. Silakan diselesaikan dulu supaya clean and clear,” kata dia.

Sejak Senin (10/2/2025), puluhan petani telah berkemah di halaman Kantah Pati sebagai bentuk protes, mendirikan tenda dari terpal dan bambu.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Jateng dan LPSK Perkuat Kerja Sama dalam Pengelolaan JDIH

Pada Rabu (12/2/2025), petugas membongkar tenda tersebut karena dianggap mengganggu pelayanan. Meski demikian, para petani kembali mendirikan tenda di lokasi yang baru, tepat di depan Kantah Pati.

Koordinator Germapun, Sarmin, menjelaskan bahwa setelah audiensi hari ini, sebagian besar petani pulang, namun sekitar 10 orang tetap bertahan untuk mengawal pernyataan Kepala Kantah Pati yang berjanji akan mengembalikan berkas permohonan hak pakai dari perusahaan gula.

Sarmin menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan Kepala Kantah Pati menepati janjinya dan tidak melanjutkan proses permohonan izin dari perusahaan.