Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan kesempatan bagi badan usaha koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa regulasi baru ini memperkuat peran koperasi di dunia pertambangan.
Salah satu pasalnya, yakni Pasal 26C, menegaskan bahwa verifikasi administrasi dan keanggotaan koperasi sebagai syarat pemberian prioritas dilakukan langsung oleh kementerian yang mengurus bidang koperasi.
Selain itu, Pasal 26E menyebutkan bahwa setelah proses verifikasi, Menteri dapat memberikan persetujuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk mineral logam maupun batu bara kepada koperasi secara prioritas melalui Sistem OSS.
“Dengan terbitnya aturan ini, koperasi sudah dapat mengelola tambang mineral dan batu bara secara resmi,” ujar Ferry dalam keterangannya pada Selasa (7/10/2025).
Dalam Pasal 26F, diatur bahwa koperasi maupun usaha kecil menengah diperbolehkan mengelola wilayah pertambangan seluas maksimal 2.500 hektare.
Ferry menilai, ketentuan tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki sumber daya tambang potensial.
Ia juga berharap aturan ini menjadi momentum untuk pemerataan pengelolaan sumber daya alam, agar tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar.
Bahkan, Ferry menyebut bahwa program pengelolaan tambang rakyat, termasuk sumur minyak dan mineral seperti emas, akan dimasukkan dalam agenda Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya optimis kebijakan ini akan memperluas manfaat ekonomi masyarakat. Koperasi akan menjadi badan usaha yang lebih kuat dan berdaya saing,” tutupnya.