Pintasan.co, Pasuruan – Polres Pasuruan menetapkan dua orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari pengungkapan jaringan pengiriman TKI ilegal di Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 3 TKI asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Identitas korban yang telah diungkap oleh polisi yakni laki-laki berinisial MS serta dua ibu rumah tangga berinisial SU dan SD. Mereka mengungkapkan biaya yang harus dibayar ke agen TKI ilegal agar bisa berangkat dan bekerja di Malaysia.
“Mereka masing-masing membayar Rp 11 juta,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Iptu Choirul Mustofa, Sabtu (28/6/2025).
Rencananya, korban diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam. Mereka mengaku siap bekerja keras di Malaysia.
“Rencananya mau kerja kuli bangunan, dan untuk yang perempuan kerja jadi pembantu rumah tangga,” jelas Choirul.
Salah satu korban, MS, kepada polisi mengaku bahwa selama ini ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu yang membuatnya tergiur agar bisa bekerja di Malaysia dengan harapan mendapatkan gaji besar.
“(Selama ini) saya kerja serabutan,” ungkap MS.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang puluhan juta, 2 unit mobil hingga tiket ke Batam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan pemberangkatan TKI ke Malaysia saat dalam perjalanan di Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/6). Petugas mengamankan 6 orang; terdiri dari 3 calon TKI, 1 sopir travel, 1 perekrut dan 1 orang agen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan polres Pasuruan, dengan tegas menetapkan dua tersangka, yakni MS (50), warga Nguling, Pasuruan dan MW (58), warga Jember. MS merupakan perekrut calon TKI, sedangkan MS merupakan agen yang memberangkatkan ke negara tujuan.