Pintasan.co, Jakarta – Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan, Haryanto, sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), di mana KPK sedang mendalami adanya dugaan pemerasan. Haryanto menjalani pemeriksaan selama lebih dari sembilan jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025).

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenaga Kerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dilansir dari detikNews, Kamis (29/5/2025).

Usai pemeriksaan tersebut, Haryanto irit bicara. Ketika ditanyai terkait kasus pengurusan TKA, Haryanto tak banyak bicara.

Setelah diperiksa, Haryanto memilih bungkam dan tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai kasus pengurusan tenaga kerja asing (TKA). “Tanya penyidik aja. Tanya penyidik aja,” ujar Haryanto, Jumat (23/5/2025).

KPK juga memeriksa 3 orang lain yakni:

  • Dirjen Binapenta tahun 2020-2023, Suhartono.
  • Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019
  • Devi Angraeni sebagai Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Perkara ini diduga terjadi antara tahun 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Ahok Diperiksa Kejagung, Dasco: Ya Saya Pikir sebagai Komisaris