Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil seiring dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku, di mana keduanya dianggap memiliki peran penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait dengan langkah pencegahan ini, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah tepat.
Ia menilai pencekalan ini akan memudahkan KPK dalam meminta keterangan dari kedua tokoh tersebut kapan saja diperlukan.
“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasona tepat agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri, sehingga jika diperlukan keterangan mereka, tidak ada alasan untuk tidak dapat dipanggil,” ujar Yudi dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Yudi menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Yasonna ke luar negeri adalah kewenangan penyidik, mengingat peran pentingnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Yasonna sebelumnya diperiksa oleh KPK sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan.
Lebih lanjut, Yudi meminta agar pihak Imigrasi segera mengambil langkah untuk menahan paspor kedua tokoh tersebut selama masa pencekalan yang berlaku enam bulan, atau mungkin lebih, bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Penyidik akan memutuskan apakah perpanjangan pencekalan diperlukan setelah enam bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar negeri bagi Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto telah dikeluarkan pada 24 Desember 2024.
“Larangan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Tessa singkat.
Kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron, terus menjadi sorotan. KPK berusaha memastikan bahwa penyidikan dapat berjalan lancar tanpa kendala, terutama terkait dengan dua tokoh yang dianggap memiliki informasi penting.