Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. KPK mengaitkan OTT tersebut dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pengangkatan sejumlah posisi di pemerintahan desa, mulai dari kepala urusan, kepala seksi, hingga sekretaris desa. Namun, KPK belum memaparkan detail lanjutan mengenai penanganan hukum pasca OTT tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menggelar beberapa OTT sepanjang Januari 2026. OTT pertama berlangsung pada 9-10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap bahwa operasi tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya. KPK menautkan penangkapan itu dengan dugaan korupsi proyek dan pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur.

Di hari yang sama, KPK mengonfirmasi OTT ketiga pada 2026 yang berlangsung di Kabupaten Pati. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Luwu Timur Tekankan Perang Melawan Polusi Plastik