Pintasan.co, Jakarta – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik mantan Dirut BUMN terkait kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sebanyak tiga unit vespa matic senilai miliaran rupiah diangkut KPK dari rumah di kawasan Jakarta.

“Kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” tutur Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Dia menuturkan, tiga unit motor vespa matic itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI, ada juga satu unit mobil merk Wuling senilai Rp350 juta yang ikut disita KPK.

KPK pun mengingatkan, kepada para pihak yang turut menerima, menyembunyikan atau menampung harta pihak yang berperkara dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi.

“Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK (tindak pidana korupsi), maka pihak tersebut akan dijerat dengan pasal UU TPK atau pencucian uang,” pungkas Tessa.

KPK dalam hal ini telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,4 triliun.

Baca Juga :  Arus Mudik Nataru Mulai Terlihat di Tol Semarang, Rest Area Dipadati Kendaraan Berpelat B