Pintasan.co, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan tindakan penindakan di Provinsi Papua.

Kali ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua pada Senin, 1 November 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Papua.

Dalam penggeledahan ini, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

“Kami menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian kami sita untuk proses lebih lanjut,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024).

Dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang disita tersebut kini sedang dianalisis dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

KPK juga akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dapat memberikan keterangan mengenai dugaan korupsi tersebut.

Kasus penyalahgunaan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan di Provinsi Papua sebenarnya telah menjadi perhatian KPK sebelumnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan keheranannya atas temuan yang menunjukkan bahwa anggaran operasional yang dikelola oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai Rp1 triliun dalam setahun.

Alexander merasa sangat heran karena sebagian besar dana tersebut digunakan untuk biaya makan dan minum.

“Dana operasional itu biasanya sekitar Rp1 triliun setiap tahun, dan setelah kami telusuri, sebagian besar uang itu digunakan untuk hal-hal yang tidak logis, seperti biaya makan dan minum,” jelas Alexander Marwata saat ditemui di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

“Bayangkan, kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk makan dan minum, berarti dalam sehari bisa habis Rp1 miliar hanya untuk keperluan tersebut. Ini sungguh tidak masuk akal,” tambahnya.

Baca Juga :  Komisi I DPR Libatkan Publik Bahas RUU TNI, Utut: Ini Daftar namanya