Pintasan.co, Jakarta – Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa laporan mengenai dugaan suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih dalam proses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
“Menurut informasi yang saya terima, laporan tersebut sudah masuk, namun sampai saat ini belum mencapai tahap penindakan atau eksekusi. Laporan tersebut masih berada di PLPM, jadi kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Asep ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu.
PLPM KPK akan melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan ini dapat berlanjut ke tahap penindakan atau tidak.
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan suap yang melibatkan pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
“Proses verifikasi dan validasi sedang dilakukan oleh Tim PLPM terkait dengan DPD. Harapannya, dari hasil verifikasi itu bisa diputuskan apakah ini menjadi kewenangan KPK dan apakah melibatkan penyelenggara negara, kemudian apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Setyo pada Jumat di Jakarta.
Setyo juga menambahkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil para senator guna meminta klarifikasi terkait laporan dugaan suap tersebut.
“Beberapa saksi yang tahu atau bahkan terlibat langsung dalam kasus ini akan dipanggil untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh tim penyelidik,” katanya.
Dia menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen untuk memberantas korupsi tanpa melihat jabatan atau kedudukan pihak yang terlibat.
“Semua kasus akan kami perlakukan dengan adil. Jika tahapan verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh PLPM sudah akurat, kami akan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” ungkap Setyo.
Sebelumnya, mantan staf DPD RI, Fithrat Irfan, melaporkan kepada KPK tentang dugaan suap yang melibatkan 95 anggota DPD RI terkait pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
Irfan mengungkapkan bahwa 95 anggota DPD diduga menerima suap berupa 13.000 dolar AS, dengan 5.000 dolar AS digunakan untuk memberikan suara dalam pemilihan Ketua DPD, dan 8.000 dolar AS untuk pemilihan Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD.
Irfan juga mengungkapkan bahwa uang suap tersebut diserahkan secara langsung ke tiap ruangan anggota DPD.
Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar, mengaku telah menyerahkan bukti tambahan kepada KPK untuk membantu pengusutan lebih lanjut terkait kasus ini.