Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2025.

Pemanfaatan teknologi ini dinilai mampu meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pemeriksaan laporan harta kekayaan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah LHKPN yang telah diverifikasi menggunakan teknologi AI sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan dari sisi efisiensi dan optimalisasi pemeriksaan.

“Dari beberapa LHKPN yang diverifikasi dengan teknologi AI pada 2025, terlihat adanya peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” ujar Setyo, Rabu (28/1/2026).

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian itu menjelaskan, penerapan AI digunakan dalam pemeriksaan ribuan LHKPN milik penyelenggara negara.

Sebagai tahap awal, KPK telah melakukan uji coba terhadap 1.000 penyelenggara negara dengan sistem penilaian berbasis skor yang menandai potensi risiko melalui indikator bendera merah.

Selain pemanfaatan AI, KPK juga menggandeng pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN, khususnya melalui kerja sama pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Tujuannya bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi memastikan kebenaran dan keakuratan isi LHKPN,” tegas Setyo.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu memaparkan data pengelolaan LHKPN sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 173 instansi pusat dan daerah memiliki tingkat kepatuhan pelaporan di atas 70 persen.

Instansi tersebut didominasi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.

Pada tahun 2025, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 329 laporan.

Setyo menambahkan, jumlah wajib lapor LHKPN mencapai 415.062 orang, dengan tingkat pelaporan pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Jamintel Edwin Situmorang dalam Kasus Dugaan Korupsi LPEI