Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa hingga saat ini masih ada 50.369 pejabat yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024.
KPK mencatat bahwa hanya 87,92% pejabat yang telah memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa hingga Jumat (21/3/2025), KPK telah menerima 366.685 laporan dari total 417.054 wajib lapor.
Artinya, masih ada 50.369 pejabat yang belum menyerahkan LHKPN mereka. Budi juga menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun 2024 adalah pada 31 Maret 2025.
“Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan para penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Budi.
KPK juga mengimbau agar pimpinan di setiap instansi mengingatkan anggotanya untuk menyerahkan laporan kekayaan mereka.
Selain itu, KPK mengingatkan agar laporan yang disampaikan dilakukan dengan penuh kejujuran.
Lebih lanjut, KPK meminta para pimpinan dan inspektorat di setiap instansi untuk terus memantau dan memastikan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN.
Berikut adalah rincian jumlah LHKPN yang telah dilaporkan oleh masing-masing sektor:
- Eksekutif: 296.136 laporan dari 333.405 wajib lapor
- Legislatif: 14.362 laporan dari 20.745 wajib lapor
- Yudikatif: 17.877 laporan dari 17.947 wajib lapor
- BUMN/BUMD: 38.310 laporan dari 44.957 wajib lapor