Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperbaharui Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk buronan Harun Masiku, terkait kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
DPO yang terbaru ini menggantikan DPO yang pertama kali diterbitkan pada awal 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan kepada wartawan pada Jumat (6/12/2024) bahwa surat DPO tersebut mencantumkan empat foto Harun Masiku, lengkap dengan identitas diri yang lebih terperinci, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data paspor.
Harun Masiku digambarkan sebagai pria berkulit sawo matang, tinggi 172 cm, dengan ciri fisik berkacamata, kurus, dan suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Dalam upaya mencari keberadaan Harun Masiku, KPK menemukan sejumlah mobil milik tersangka yang telah lama terparkir, yang menjadi bukti keseriusan lembaga antikorupsi tersebut dalam mengejar buronan tersebut.
“Kami menemukan mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, di Bogor, Jawa Barat, pada 12 September 2024.
Nawawi juga menambahkan bahwa ia hampir setiap pekan berkomunikasi dengan tim penyidik KPK untuk menanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku.
Sementara itu, KPK juga terus mendalami dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus ini.
Pada 29 Juli 2024, KPK kembali memeriksa Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perannya dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Wahyu, yang telah dijatuhi hukuman atas keterlibatannya dalam suap, juga diperiksa mengenai keberadaan Harun. Tessa Mahardhika mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini berfokus pada upaya pencarian buronan tersebut.
Meski belum ada perkembangan signifikan yang diumumkan, KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa Harun Masiku ke pengadilan.