Pintasan.co, Jakarta – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa artis Raffi Ahmad masih diperbolehkan menerima endorsement berupa barang atau jasa meskipun kini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Menurut Pahala, tidak ada aturan tegas yang melarang pejabat negara untuk menerima endorsement, namun ia menekankan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah etika.

“Tidak ada larangan yang tegas dan jelas untuk Raffi sebagai pejabat menerima endorsement. Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja,” ujar Pahala saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Pahala juga menambahkan bahwa hal yang sama berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina, yang juga dapat menerima barang endorse.

Meski demikian, Pahala mengingatkan agar Raffi Ahmad tetap melaporkan perubahan harta kekayaannya terkait penerimaan barang-barang tersebut.

“Bolehlah (terima barang endorse), pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Itu kan istrinya,” ujarnya.

Pahala juga menegaskan bahwa sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad diwajibkan untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah ia dilantik, yang dilakukan pada 22 Oktober 2024.

“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” tegas Pahala.

Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan LHKPN, Pahala menyebutkan bahwa KPK akan mengirimkan surat pengingat kepada setiap pejabat negara yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

“Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, KPK memastikan bahwa meskipun Raffi Ahmad dapat menerima endorsement, ia harus tetap transparan dalam melaporkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan LHKPN yang berlaku.

Baca Juga :  Wahyu Mijaya Ungkap Konsep 'Roman Ayu' untuk Mendorong Ekonomi Cirebon