Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sabtu (20/12/2025).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara, serta Sarjan dari unsur swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025), yang turut mengamankan Bupati Ade, ayahnya, dan delapan orang lainnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, masing-masing berinisial ADK, HMK, dan SRJ.
Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi dan menjalin komunikasi dengan Sarjan yang menjadi penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
Total dana ijon yang diserahkan Sarjan kepada Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Penyerahan uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,7 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta di kediaman Bupati Ade, yang diduga merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
