Pintasan.co, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan lampu hijau bagi para pemilih untuk mendukung dan mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Idham Holik, anggota KPU RI, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.Idham menjelaskan bahwa mekanisme kampanye kotak kosong tidak berbeda dengan daerah yang memiliki calon tunggal.
“Pada dasarnya, kampanye di daerah dengan satu pasangan calon tidak jauh berbeda dengan daerah yang memiliki lebih dari satu calon,” ujarnya. Keputusan ini, menurut Idham, menunjukkan bahwa KPU bersikap proporsional terhadap pilihan politik masyarakat.
“Kampanye untuk kotak kosong merupakan bukti bahwa KPU menjamin hak setiap warga negara untuk menyuarakan pilihan politik mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Idham juga menegaskan bahwa masyarakat bebas memilih sesuai dengan keinginan politik mereka, termasuk memilih kotak kosong.
Namun, ia mengingatkan bahwa pendukung kotak kosong harus mengikuti aturan kampanye, termasuk larangan berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.
KPU bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau ketat pelaksanaan kampanye agar berjalan sesuai aturan. “Kami yakin Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terkait pelanggaran kampanye,” katanya.
Selain itu, Idham juga mengungkapkan jadwal tahapan penting Pilkada 2024, mulai dari pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan penghitungan suara yang akan berlangsung dari Februari hingga Desember 2024.