Pintasan.co, Jakarta – KPU Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata, mengatakan pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta menunggu Keputusan Presiden.

“Ya di tingkat provinsi biasanya yang melantik Presiden. Yang pasti dari pemerintah di pusat. Kita tunggu aja pengumuman di pemerintah pusat tentang Keppres 80 ada perubahan atau tidak ya. Di Keppres 80 pelantikan terjadwal 7 Februari tahun 2025,” ujar Wahyu di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).

Perubahan jadwal pelantikan dinilai terjadi karena adanya perubahan jadwal penanganan perkara pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui bahwa KPU Jakarta resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Penetapan tersebut setelah Pramono-Rano memenangi Pilgub Jakarta 2024.

Ketua KPU Jakarta, membacakan keputusan KPU Jakarta nomor 9 tahun 2025 tentang penetapan paslon Gubernur dan Wagub terpilih Jakarta.

Kemudian dia membacakan aturan soal pemenang Pilgub Jakarta memperoleh suara lebih dari 50%.

Baca Juga :  Tegas di Magelang, Prabowo Minta Kesetiaan Kabinet untuk Bangsa dan Negara