Pintasan.co, Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.

Hal demikian sebagaimana putusan MK yang membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya dan mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon bupati Tasikmalaya.

Hal demikian sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024.

KPU Kabupaten Tasikmalaya diberikan waktu selama 60 hari untuk melaksanakan PSU Pilbup Tasikmalaya.

Tahapan PSU Pilbup Tasikmalaya dimulai dari tahapan pendaftaran calon bupati pengganti Ade Sugianto, yang sudah dibuka mulai hari ini, 8 Maret 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

Informasi tersebut sebagaimana teruang dalam pengumuman nomor 95/PL.02.2-Pu/3206/2025 Tentang Pendaftaran Calon Bupati Pengganti pada Pilkada 2024.

Sebagaimana dikutip tim Pintasan.co dari unggahan Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini, Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca Juga :  KPU: Tunggu Info Resmi MK Sebelum Tetapkan Pemenang Pilgub Jakarta