Pintasan.co, Karanganyar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar akan segera mengembalikan sisa dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono mengungkapkan bahwa KPU Karanganyar sebelumnya menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp 35 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2025.
Terdapat sisa anggaran karena beberapa kegiatan tidak dilaksanakan, seperti tahapan calon independen, sengketa, dan calon yang lebih dari dua pasang.
“Kita kan awalnya tetap menganggarkan, walaupun itu tidak dilaksanakan. Kisaran sisa hibah Rp 3,5 miliar,” katanya.
Menurut aturan Permendagri, jelasnya, pengembalian sisa dana hibah harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan calon ke provinsi.
Oleh karena itu, pihaknya berencana menyerahkan sisa dana hibah kepada pemda sekitar April 2025.
“Kita kemarin mengusulkan penetapan calon kan Januari, jadi nanti maksimal pengembalian April,” terangnya.
Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menyampaikan bahwa pengembalian dana sisa hibah merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan KPU.
“Ya sesuai ketentuan kan, pelaksanaan itu, dipertanggungjawabkan, setelah selesai, yang bisa dikerjakan, dipertanggungjawabkan, kalau yang tidak bisa dilaksanakan kan harus kembali ke kas daerah,” ungkapnya.
Pj Bupati memberikan penghargaan kepada kinerja KPU Karanganyar yang telah berusaha menyelenggarakan pemilihan sambil tetap memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran.
“Kita terimakasih kepada KPU yang sudah berupaya untuk menyelenggarakan pemilu, dengan baik, tapi tetap efisien dalam penyelenggaraannya,” ucap Pj Bupati Karanganyar.