Pintasan.co, Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya rilis tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya dan mendiskualifikasi Ade Sugianto.

Maka dari itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilbup Tasikmalaya dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.

Dikutip dari unggahan Instagram KPU Kabupaten Tasikmalaya, pelaksanaan PSU Pilbup Tasikmalaya akan dilaksanakan pada Sabtu, 19 April 2025.

Pendaftaran Calon Pengganti Ade Sugianto dimulai pada tanggal 8 Maret sampai 10 Maret 2025. Saat ini, Ai Diantani sudah mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 9 Maret 2025.

Selanjutnya, Calon pengganti Ade Sugianto akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 12 Maret 2025 di RS KHZ Musthafa.

Sedangkan untuk penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2025.

Kemudian untuk pelaksanaan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan 15 April 2025.

Sebelum dilaksanakan PSU pada tanggal 19 April 2025, tiga hari sebelumnya merupakan masa tenang yakni pada tanggal 16 April sampai dengan 18 April 2025.

Setelah dilaksankaan PSU, kemudian masuk ke tahapan rakapitulasi hasil PSU yang dilaksanakan pada 20 April sampai dengan 2 Mei 2025.

Tahapan-tahapan pada PSU Pilbup Tasikmalaya ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sulsel Jufri Rahman Imbau Warga Pastikan Pilkada Aman dan Lancar