Pintasan.co, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah akan berdampak positif terhadap beban kerja KPU.

Afif menjelaskan bahwa selama ini, pelaksanaan pemilu secara serentak antara tingkat nasional dan daerah menyebabkan tumpang tindih tahapan, yang mengharuskan KPU bekerja dalam tekanan tinggi dan waktu yang padat.

“Tahapan yang beririsan, bahkan berlangsung secara bersamaan, membuat kami harus bekerja ekstra keras secara teknis,” ungkap Afifuddin, Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari Antara.

Dengan adanya pemisahan, tahapan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan memiliki jeda waktu yang jelas.

MK mengatur bahwa pelaksanaan kedua jenis pemilu harus dipisahkan dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan akan mempelajari secara mendalam implikasi teknis dari keputusan tersebut,” kata Afif.

Isi Putusan MK dan Implikasinya

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

Sementara itu, pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota), akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu terpisah dari pemilu nasional.

Meski demikian, MK tidak menetapkan tanggal pasti pelaksanaannya, tetapi memberikan batasan waktu jeda pelaksanaan antara pemilu nasional dan daerah, terhitung sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD.

“Pemungutan suara nasional dilaksanakan serentak terlebih dahulu, kemudian dalam waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan, barulah dilakukan pemilu daerah,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga :  Rayakan Natal Oikumene 2025, Sekda Jufri Rahman Ajak Masyarakat Jaga Harmoni