Pintasan.co, Purbalingga – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban, Ibrahim As Salafy, merupakan warga Desa Pagerandong RT 2 RW 1, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
“Tersangka yang ringkus yaitu STK (23) dan RES (24), keduanya warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga,” ujar Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target.
Mereka mengincar sepeda motor yang ditinggalkan dengan kunci masih menempel.
Ketika menemukan motor yang terparkir di halaman rumah, pelaku langsung membawanya kabur.
“Tersangka berhasil tangkap berikut barang buktinya. Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi R-3768-L, satu kunci kontak, sebuah jaket merek Eiger berwarna hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk berkeliling mencari target.
Para tersangka mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang.
Mereka menjelaskan bahwa tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga muncul niat untuk mencuri sepeda motor.
Menurut pengakuan, sepeda motor curian tersebut rencananya akan dijual dan sudah sempat diiklankan di grup jual beli di Facebook.
Namun, sebelum sempat terjual, para pelaku sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti.
Kapolsek menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka terancam hukuman pidana penjara dengan masa maksimal tujuh tahun.