Pintasan.co, Salatiga – Tiga warga Kabupaten Semarang yang tertangkap membuat dan menjual bahan peledak telah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Salatiga pada Selasa (4/3/2025).

Penangkapan terjadi setelah salah satu pelaku melakukan transaksi cash on delivery (COD) dengan anggota Polres Salatiga di Kota Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa timnya bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Salatiga awalnya melakukan patroli di media sosial dan menemukan sebuah unggahan dari akun yang mencari obat mercon.

Dalam unggahan tersebut, terdapat akun lain yang merespons dengan menawarkan obat mercon dan menyertakan nomor WhatsApp.

Harga obat mercon yang ditawarkan dipatok Rp350.000 per kilogram.

“Dari petunjuk tersebut, tim melakukan pemancingan dan mendapatkan respon untuk bertransaksi obat mercon melalui COD. Berdasarkan alamat yang diberikan, tim bergerak ke sekitar Taman Candran dan langsung menangkap yang bersangkutan yakni penjual, Dimas Yoga Ardianto (29) beserta barang bukti ke Mapolres Salatiga,” kata AKP Arifin Suryani, Minggu (9/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, petugas kemudian menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Rudi Prihantoro atau Bedes (23) dan AS (16).

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tempat penyimpanan bahan peledak milik para pelaku di Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Dari penggeledahan tersebut, kami mendapatkan barang bukti meliputi tujuh kilogram obat mercon, 10 kilogram KCL, 10 kilogram belerang, dan satu kilogram alumunium powder,” lanjut AKP Arifin Suryani.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, mengungkapkan bahwa tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres. Ketiganya dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait tindak pidana penggunaan bahan peledak.

“Tersangka diancam dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas Kapolres Salatiga.

Baca Juga :  Ahok Respons Isu Gibran Gabung MKGR: Bagus, Jadi Jelas Partainya