Pintasan.co, Bekasi – Seorang pria berinisial DFA menjadi korban pengeroyokan di sebuah warung kopi (warkop) yang berlokasi di Jalan Eretan Ejip, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Kejadian ini terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, dan diduga dipicu oleh persoalan utang piutang antara korban dan para pelaku. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pelaku utama dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial MD, yang bertindak bersama beberapa rekannya. 

“Pelaku laki-laki inisial MD dkk,” kata Ade Ary, Selasa (17/12/2024).

Ade Ary mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban menerima undangan dari pelaku untuk datang ke warkop dengan alasan membahas pekerjaan. 

Namun, situasi berubah saat DFA tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan pelaku beserta beberapa orang lainnya. 

“Saat korban sedang duduk, langsung disiram kopi panas oleh terlapor dan pelaku lainnya memukul kepala bagian belakang korban,” ungkap Kabid Humas.

Tidak berhenti di situ, korban kemudian ditarik oleh para pelaku ke area semak-semak yang tidak jauh dari lokasi warkop. 

Di tempat tersebut, DFA kembali menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Selama aksi pengeroyokan berlangsung, salah satu pelaku sempat melontarkan kata-kata kasar kepada korban. 

“Terlapor mengatakan ‘dasar lu penipu’,” ujar Ade Ary. 

Pengeroyokan akhirnya dihentikan setelah korban melakukan pengembalian uang sebesar Rp 6 juta kepada para pelaku. 

Uang tersebut diduga terkait dengan permasalahan utang yang menjadi pemicu konflik antara kedua belah pihak.

Meski berhasil keluar dari situasi tersebut, DFA segera melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi pada malam hari yang sama. 

Baca Juga :  Kapolresta Bandung Ungkap Sudah Sita Hampir 2 Juta Pil Obat Terlarang

Pihak kepolisian kini sedang mendalami kasus ini untuk memastikan kronologi, motif, dan peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut. 

Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana konflik utang dapat berujung pada kekerasan fisik yang serius.