Pintasan.co, Jakarta – Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam perjalanan sistem hukum nasional, seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
Kedua regulasi ini menggantikan aturan lama yang telah digunakan selama puluhan tahun dan dirancang untuk menyesuaikan hukum pidana serta proses peradilan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.
Pemberlakuannya pun memunculkan perhatian luas karena dampaknya menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Penerapan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang antara lembaga legislatif dan eksekutif.
KUHP disahkan pada 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun, yakni awal 2026.
Sementara itu, KUHAP hasil revisi disetujui DPR pada November 2025 dan resmi diundangkan pada akhir tahun yang sama.
Dengan demikian, Indonesia kini memiliki perangkat hukum pidana dan acara pidana yang lebih mutakhir, menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda.
Perubahan Penting dalam KUHP dan KUHAP
KUHP terbaru memuat sejumlah ketentuan yang menjadi sorotan publik, salah satunya pasal tentang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara yang diancam pidana penjara.
Pasal ini kembali dimasukkan setelah sebelumnya sempat dihapus, sehingga menuai kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
Rumusan frasa seperti “menyerang kehormatan atau martabat” dianggap terlalu luas dan rawan menjerat aktivis, demonstran, maupun pengguna media sosial yang menyampaikan kritik.
Sementara itu, KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, termasuk penguatan kewenangan aparat penegak hukum pada tahap praperadilan, penyadapan, penahanan, serta mekanisme pembuktian.
Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban.
Meski demikian, sebagian pihak khawatir perluasan kewenangan tersebut dapat disalahgunakan jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan aturan pelaksana yang memadai.
Kontroversi dan Respons Publik
Sejak disahkan hingga menjelang pemberlakuannya, KUHP dan KUHAP versi baru menuai beragam tanggapan. Kritik paling kuat datang dari organisasi HAM, aktivis, dan kalangan akademisi yang menilai sejumlah pasal berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
Mereka menyoroti risiko kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah atau kebijakan publik.
Direktur Amnesty International Indonesia, misalnya, mengingatkan bahwa tanpa penerapan prinsip kehati-hatian oleh aparat, aturan baru ini dapat membuka ruang kriminalisasi.
Sejumlah pakar hukum juga menekankan pentingnya pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum agar implementasi tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan menghadirkan hukum yang lebih modern, berorientasi pada keadilan restoratif, serta memperkuat perlindungan HAM.
Mereka menyatakan bahwa penyusunan kedua undang-undang tersebut melibatkan berbagai perguruan tinggi dan elemen masyarakat, bukan semata keputusan sepihak.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum.
Polri dan Kejaksaan Agung telah meningkatkan koordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman menjelang akhir Desember 2025 untuk memastikan keselarasan pelaksanaan di lapangan.
Namun, tantangan masih muncul, terutama terkait kesiapan peraturan turunan. Sejumlah aturan teknis pelaksanaan KUHAP baru masih dalam tahap penyusunan, sehingga dikhawatirkan menimbulkan kekosongan hukum pada aspek prosedural tertentu saat aturan mulai berlaku.
Dampak bagi Masyarakat
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru membawa konsekuensi langsung bagi masyarakat. Proses penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, kini mengikuti mekanisme yang telah diperbarui dengan harapan perlindungan hak tersangka dan korban menjadi lebih kuat.
Di sisi lain, masyarakat dituntut lebih memahami batasan perilaku yang dapat berujung pidana, termasuk terkait ekspresi dan kritik terhadap pejabat negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Penerapan prinsip keadilan restoratif juga membuka peluang penyelesaian perkara tertentu di luar pengadilan, yang diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan mengurangi beban sistem peradilan.
Menyikapi Hukum Baru
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, masyarakat perlu memahami isi dan implikasi KUHP serta KUHAP terbaru.
Mengikuti sosialisasi pemerintah, memanfaatkan informasi dari media, lembaga pendidikan, maupun organisasi masyarakat menjadi langkah penting.
Konsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum juga dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di bawah aturan baru.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Meski membawa pembaruan penting dan peluang peningkatan keadilan, regulasi ini tetap menyisakan perdebatan.
Dengan pemahaman hukum yang baik dan kesadaran bersama, masyarakat diharapkan mampu beradaptasi dan memanfaatkan kepastian hukum demi kehidupan yang lebih adil dan harmonis.
