Pintasan.co, Bangkalan – Polisi mengamankan seorang kurir narkoba asal Waru, Sidoarjo. Ia ditangkap di Bangkalan saat hendak mengirim sabu. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan dengan berpura-pura kesurupan.

Kasatres Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan pelaku berinisial E (45). Ia ditangkap sesaat setelah membeli sabu di Bangkalan.

“Pelaku dicegat di pinggir jalan Desa Morkepek, Kecamatan Labanag, Bangkalan. Yang hendak kembali ke Surabaya,” kata Kiswoyo, Selasa (23/9/2025).

Kiswoyo menambahkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi terkait transaksi narkoba. Kemudian polisi menindaklanjuti dan mencegat pelaku.

Namun saat hendak ditangkap, pelaku ternyata sempat membuang barang bukti ke area persawahan, namun dapat ditemukan petugas. Setelah itu, pelaku juga sempat berpura-pura kesurupan.

“Pelaku berusaha kabur ke area sawah, berteriak menolak untuk di amankan. Namun akhirnya petugas tetap mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dari barang bukti yang disita, petugas mendapati sabu seberat 59,02 gram yang disimpan pelaku di dalam plastik hitam. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Surabaya.

Dalam sekali pengambilan sabu, pelaku mengaku mendapat imbalan Rp 1.250.000. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Akibat dari perbuatannya/ tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Baznas Kulon Progo Menerima Sekitar 100 Proposal Program Bedah Rumah Setiap Tahun