Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan menerbitkan surat edaran (SE) yang memerintahkan seluruh pemerintah daerah melakukan kerja bakti atau korve secara rutin.

Kerja bakti seperti pembersihan sampah itu harus dilakukan rutin dua hari dalam sepekan, yakni pada hari Selasa dan Jumat.

“Dan saya nanti akan mengeluarkan surat edaran untuk pembersihan sampah, kemudian apa gerakan untuk korve itu dilakukan secara rutin,” kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/2/2026).

Tito menyebut kerja bakti itu akan dilakukan di lingkungan kantor maupun di lingkungan sekitarnya.

“Jadi ada korve serentak, mulai dari provinsi ngerjakan dinas-dinasnya, kemudian kabupaten/kota dengan dinas-dinasnya, kecamatan, desa,” ucap dia.

Prabowo sebelumnya berjanji menyelesaikan persoalan sampah di Indonesia.

Ia mengatakan seluruh tempat pembuangan akhir diperkirakan kelebihan daya tampung (overcapacity) pada 2028. Dia juga meminta personel TNI dan Polri untuk melakukan korve membersihkan sampah.

Prabowo pun menegaskan seluruh pihak harus terlibat dalam membersihkan lingkungan dari sampah, baik itu Gubernur, Bupati, SMA, SMP, SD, TNI dan Polri harus bersihkan halamannya, ayo kita bersihkan ramai-ramai, korve, korve, dan korve. tegas Prabowo.

Baca Juga :  H. Chusni Mubarok Hadiri Kuliah Tamu di Universitas Muhammadiyah Malang: Kupas Branding Politik dan Kemandirian Desa