Pintasan.co, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah meluncurkan program “Lapor Mas Wapres” yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan, saran, atau gagasan langsung ke Istana Wakil Presiden di Jakarta Pusat.

Program ini diinformasikan melalui akun Instagram @setwapres.ri pada Minggu (10/11/2024), dan membuka kesempatan bagi warga untuk mengunjungi Istana Wakil Presiden setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan mereka melalui nomor WhatsApp khusus yang disediakan, yaitu 08111-704-2207.

Program ini memiliki beberapa syarat, termasuk batasan penerimaan 50-60 pengadu per hari pada tahap awal. Jika kapasitas maksimal tercapai sebelum jam tutup, layanan akan tetap dibuka hingga operasional berakhir.

Masyarakat yang melapor harus membawa KTP serta bukti pendukung, dan jika tidak dapat hadir langsung, mereka dapat diwakili dengan surat kuasa.

Pengadu juga harus berpakaian rapi, melalui pemeriksaan pengamanan, serta mengambil nomor antrean di lokasi. Setiap pelapor akan diberikan ID untuk memantau status pengaduannya.

Program “Lapor Mas Wapres” diharapkan menjadi terobosan yang efektif dalam menanggapi permasalahan masyarakat dan menyumbangkan gagasan bagi kemajuan pemerintah.

Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, peluncuran platform pengaduan “Lapor Mas Wapres” menuai beragam reaksi.

Dibayangi oleh krisis kepercayaan terhadap sistem birokrasi, inisiatif ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasi secara langsung.

Namun, muncul pertanyaan: apakah langkah ini cukup untuk menjadi solusi atas berbagai masalah yang kompleks di lapangan? Mengingat banyaknya laporan yang seringkali hanya berakhir tanpa tindak lanjut, wajar bila ada keraguan terhadap efektivitas program ini.

Program “Lapor Mas Wapres”

Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyatakan bahwa program “Lapor Mas Wapres” yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dijalankan dengan konsistensi dalam melayani aduan masyarakat.

Baca Juga :  Inilah Nama-Nama Kepala Daerah se-Jawa Barat yang Resmi Dilantik Hari Ini

Hensa, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa program ini tidak boleh hanya menjadi fenomena sesaat tanpa keberlanjutan yang jelas.

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap inisiatif ini cukup tinggi, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan.

Di sisi lain, program ini berpotensi memberikan jalur yang lebih cepat bagi pemerintah dalam menangani berbagai masalah dengan berkoordinasi langsung dengan kementerian atau lembaga terkait. Namun, agar efektif, sistem pelaporan ini harus menghasilkan solusi konkret untuk setiap masalah yang dilaporkan dan menjangkau seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya yang berada di Jakarta dan sekitarnya.

Gibran kini menjalankan fungsi pemerintahan setelah mendapat mandat melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024, yang menjadikannya Pelaksana Tugas Presiden selama Prabowo melakukan kunjungan luar negeri dalam dua pekan mendatang.

Prabowo memulai rangkaian kunjungannya ke beberapa negara – termasuk Cina, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris – pada 8 November 2024, dan dijadwalkan kembali pada 23 November 2024.

Sesuai Keppres tersebut, Gibran memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari Prabowo sebelum mengambil kebijakan baru, serta harus menyampaikan laporan tugasnya setelah Prabowo kembali.

Prabowo pun mengingatkan agar kebijakan pemerintahan tetap bebas dari unsur persaingan politik dan meminta anggota kabinet menghubunginya terkait hal-hal penting selama ia berada di luar negeri.

Penulis: Umi Hanifah (Content Writer Pintasan.co)